Tempo.Co

DPR Agendakan 3 Perbaikan ke Dalam
Senin, 29 Agustus 2016
Di tengah derasnya kritik masyarakat terhadap kinerja Dewan, DPR RI terus membenahi diri.

"Hal Pertama, kita menata alokasi waktu prioritas untuk membahas undang-undang, sehingga tidak berbenturan dengan agenda kerja anggota dewan," kata Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) dalam pidato laporan kinerja Tahun Sidang 2015-2016 pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Haru Ulang Tahun Ke-71 di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Kedua, kata Akom, Dewan memfasilitasi forum konsultasi DPR dengan presiden terkait materi krusial, agar kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR dengan presiden lebih cepat tercapai. Ketiga, Dewan akan mengoptimalkan peran sistem pendukung (supporting system), sehingga pembahasan rancangan undang-undang diharapkan berlangsung efektif.

Menurut Akom, sebagai bentuk konkrit atas usaha perbaikan sistem pendukung legislasi,  Dewan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mengadakan pelatihan yang rutin dan berkala bagi tenaga perancang Undang-undang. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada 11 Agustus 2016. Selain itu, penguatan Badan Keahlian DPR (BKD) sedang dilakukan. Dewan sedang mengajukan tambahan tenaga perancang undang-undang, yang saat ini berjumlah 48 orang diusulkan menjadi 75 orang.

Kata Akom, di tengah derasnya kritik masyarakat terhadap kinerja Dewan, DPR RI senantiasa membenahi diri dan terus bekerja. "Kritik masyarakat adalah sumber energi kita untuk menunjukkan kerja nyata di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan  yang kita emban," ucapnya.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Tahun Sidang 2015-2016 ini, Dewan telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 16 rancangan undang-undang. Jumlah ini meningkat dibandingkan Tahun Sidang sebelumnya yang menyelesaikan 12  rancangan undang-undang. "Meskipun meningkat, kita dituntut untuk terus bekerja keras agar target prolegnas tercapai," ujarnya.

Sejauh ini, RUU yang diselesaikan DPR selalu membawa amanah rakyat, yang memberdayakan kelompok-kelompok rentan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, mempermudah akses modal usaha dan meningkatkan layanan publik. Di antaranya UU tentang Penjaminan; UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat; UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; UU tentang Penyandang Disabilitas; dan UU tentang Paten.

Selain itu, DPR RI juga memperhatikan kepentingan penguatan demokrasi melalui Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan kepentingan perekonomian nasional di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, melalui UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; serta UU tentang Pengampunan Pajak.

Sejalan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, DPR juga telah menerima permintaan untuk memberikan keterangan terhadap 99 perkara permohonan uji materi (judicial review) dari Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tiga perkara dari dua undang-undang yang dikabulkan. Hal ini mencerminkan komitmen DPR untuk memberikan ruang bagi masyarakat  bersikap kritis terhadap hasil kerja Dewan di bidang legislasi. (*)