Tempo.Co

Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme Disetujui
Selasa, 12 April 2016
segala macam aksi teror di Indonesia akan ditindak dengan undang-undang yang berlaku.

Rapat Paripurna DPR menyetujui penetapan susunan dan keanggotaan Pansus RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Apakah kita semua menyetujuinya," tanya Pimpinan Sidang Ade Komarudin (Akom) kepada anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna Ke-24 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 di Ruang Rapat Paripurna II Gedung DPR, Selasa, 11 April 2016.

Semua anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Adapun daftar nama Anggota Pansus RUU Tentang Tindak Pidana Terorisme yang disetujui itu adalah TB. Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irine Yusiana Robaputri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dari Fraksi Partai Golongan Karya adalah Bobby Adhityorizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah Fikarno, H. Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri Ruray.

Sementara dari Fraksi Gerindra yaitu Martin Hutabarat, H. Ahmad Muzani, H. Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw. Dari Fraksi Partai Demokrat adalah Benny K. Harman, H. Syarifuddin Hasan, dan H. Darizal Basir.

Sedang dari Fraksi Partai Amanat Nasional yaitu Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, Dan H. Muslim Ayup. Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yaitu H.M. Syaiful Bahri Anshori, H. Mohammad Toha. Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah H. Sukamta dan H.M Nasir Djamil. Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yaitu H. Asrul Sani, H.R Achmad Dimyati, dan Natakusumah. Dari Fraksi Nasdem yaitu Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal. Dari Fraksi Partai Hanura adalah H. Sarifuddin Sudding. (*)