Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra mendorong diperkuatnya kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sedang dibahas DPR RI. Diperkuat baik secara kelembagaan, kewenangan, maupun anggaaran, agar terjadi harmoni harga-harga barang kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat.
“Ketidakseimbangan harga selama ini karena ada kartel, mafia, sehingga terjadi monopoli,” tegas Eka Sastra dalam forum legislasi “RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” bersama Komisioner KPPU Saidah Sakwan dan pengamat ekonomi INDEF Sugiono di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Karena itu, kata Eka, KPPU harus diperkuat meski ada upaya untuk memperlemah karena KPPU sudah bisa masuk komoditi nasional. “Kalau KPPU kuat, maka akan menjadi inovatif, kreatif, dan masyarakat akan menikmati harga murah. Terlebih pendapatan masyarakat sebanyak 80 % adalah untuk kebutuhan pangan,” tambah Eka.
Menurut Saidah Sakwan, banyak kebijakan justru memfasilitasi suburnya kartel. Apalagi kini sudah terjadi jaringan kartel lintas negara (cross order cartel). “Jadi, jangan sampai kita gagap regulasi dan UU No.55 tahun 1999 itu sudah tidak relevan lagi karena hanya berlaku untuk NKRI. Sedangkan pasar kita sudah masuk MEA dan pasar bebas,” tambahnya.
Sementara itu Sugiono meminta DPR hari-hati dalam membahas RUU ini dengan langkah-langkah cerdas, karena sering kalah di pengadilan. “Basisnya harus kuat mengingat banyak perusahaan besar tidak menginginkan KPPU kuat. Sebab, kalau KPPU kuat, maka untung mereka akan kecil,” ujarnya singkat. (*)