Tempo.Co

Kendala Aplikasi Pengadilan Adhoc Terorisme
Kamis, 01 September 2016
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum membentuk pengadilan khusus yaitu peningkatan SDM.

Terkait dengan pembahasan rwvisi Undang-undang Terorisme, Pansus RUU Terorisme DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian beserta jajaran di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Rabu 31 Agustus 2016. Dalam RDPU muncul wacana pembentukan peradilan Adhoc khusus terorisme. Selama ini, pengadilan mengenai tindak pidana terorisme diproses pada pengadilan umum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi'i menjelaskan bila pengadilan khusus terorisme belum layak diadakan. Menurutnya, pembentukan pengadilan Adhoc terorisme terkendala beberapa hal teknis seperti kapasitas hakim Indonesia. “Sumber daya manusia belum banyak dari segi jumlah dan kualitas. Hal pertama yang harus dilakukan sebelum membentuk pengadilan khusus yaitu peningkatan SDM," ucapnya.

Sementara itu lebih jauh terkait pembahasan RUU Terorisme, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan ada tiga model pemberantasan terorisme. “Ketiga model itu yakni military led system, intelligence led system, dan criminal justice system. Untuk Polri, criminal justice system yang berbasis penegakan hukum paling memungkinkan untuk diaplikasi,” ujarnya. Lebih lanjut menurut Tito, Indonesia pernah menggunakan military led system yang mengedepankan peran militer di era Orde Lama dan intelligence led system di Era Orde Baru. (*)