Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) memastikan bahwa DPR akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak "Perppu Kebiri" menjadi Undang-Undang pada masa persidangan sekarang.
Akom mengatakan membuat UU Kebiri ini untuk menjawab seluruh masalah di masyarakat. "Jadi kita sepakat untuk mengambil keputusan di masa persidangan sekarang. Dari peta yang ada, Perppu Kebiri ini akan disetujui DPR," kata Akom di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Menurut Akom, penundaan terhadap Perppu Kebiri hanya karena aspek kehati-hatian saja yang diminta DPR untuk perlu diperhatikan pemerintah. "Tapi yang pasti, keputusan soal ini akan selesai di Masa Sidang sekarang. Jadi jangan kawatir," ucapnya.
Terkait masih merajalelanya tindakan prostitusi terhadap anak seperti yang terjadi di daerah Puncak, Bogor, menurut Akom, itu juga akan menjadi pertimbangan yang cukup untuk segera menyetujui Perppu Kebiri ini menjadi Undang-Undang. "Jadi jangan kawatir. Tapi semua itu juga tergantung catatan dari fraksi-fraksi di DPR apakah dipenuhi atau tidak oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menyusul maraknya kejadian asusila terhadap anak dibawah umur.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (*)