Tempo.Co

Rancangan Tata Cara Penyusunan Prolegnas Disahkan
Selasa, 12 April 2016
Rapat Paripurna DPR RI tentang Pendapat Fraksi-fraksi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan DPR RI tentang tata cara penyusunan Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta (12/4).

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 12 April 2016, menyetujui Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas setelah sebelumnya masing-masing fraksi menyampaikan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Sidang.

Draf Rancangan Tata Cara Penyusunan Prolegnas ini terdiri dari VI Bab dan 41 pasal. Bab I terdiri dari satu pasal mengenai Ketentuan Umum. Untuk Bab II, terdiri dari 26 pasal yang terdiri dari Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Penyebaraluasan Prolegnas. Pada pasal 4 disebutkan penyusunan prolegnas dilaksanakan DPR, DPD, dan Pemerintah, yang dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. Sementara pasal 5 berbunyi "Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.

Di Bab III draf Rancangan Tata Cara Penyusunan Prolegnas ini berisi Daftar Kumulatif Terbuka yang merupakan daftar rancangan undang-undang tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. Daftar ini terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu; akibat putusan Mahkamah Konstitusi; APBN ; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota ; penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Bab IV membahas mengenai Prolegnas Perubahan. Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan dalam keadaan tertentu, DPR, DPD, atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Selain itu juga keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama ileh Badan Legislasi dan Menteri.

Selanjutnya Bab V berisi Evaluasi Prolegnas. Dalam pasal 38 disebutkan Prolegnas Jangka Menengah dapat dievaluasi. Dalam pasal 39 disebutkan, sebelum melakukan evaluasi, Badan Legislasi melakukan kajian terhadap Prolegnas Jangka Menengah.

Kemudian dalam Bab VI berisi Ketentuan Penutup. (*)