Tempo.Co

Baleg DPR Mengesahkan RUU tentang Jabatan Hakim
Senin, 05 September 2016
RUU diharapkan menjadi payung hukum dalam menjawab semua pelaksanaan fungsi hakim yang masih banyak menghadapi permasalahan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Sepuluh Fraksi di DPR sepakat RUU tersebut diusulkan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Ketua Panja RUU Jabatan Hakim Supratman Andi Agtas, Senin 5 September 2016 mengatakan RUU tersebut akan menjadi landasan peraturan perundang-undangan bagi hakim dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan harkat dan martabatnya. Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo memimpin Rapat Pleno Baleg. Ada tiga hal penting yang diatur dalam RUU tersebut yaitu tentang kedudukan hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai jabatan hakim. Jenjang karir, hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim masih menggunakan standar pegawai negeri sipil.

Kedua, RUU ini juga mengatur manajemen jabatan hakim mulai dari mekanisme rekrutmen, pembinaan, mutasi dan promosi hakim, hingga masa pensiun. “Aspek teknis, mulai dari demosi, promosi, pelaksanaan gaji tunjangan dan sebagainya, semuanya kita atur,” ujar Supratman.

Keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama juga diatur dalam ketentuan ini.

RUU diharapkan menjadi payung hukum dalam menjawab semua pelaksanaan fungsi hakim yang masih banyak menghadapi permasalahan. Rapat Pleno tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan pengambilan keputusan RUU Jabatan Hakim untuk pembahasannya dibawa ke tingkat selanjutnya.

“Kami berharap RUU ini segera diproses dan mudah-mudahan dalam Paripurna pekan ini segera dibacakan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. (*)