Tempo.Co

Ekspor Konsentrat PT. Freeport Melanggar UU
Senin, 05 September 2016
DPR mendukung pemerintah membuat kajian konprehensif atas peraturan perundang-undangan

Izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 yang diberikan pada PT. Freeport melanggar UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara Pasal 170. Sebab, mengekspor produk mentah atau konsentrat dilarang. Ironisnya, izin perpanjangan tersebut dikeluarkan saat Arcandra Tahar menjabat Menteri ESDM di periode yang sangat singkat.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mengatakan  UU tersebut mengatur bahwa perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat lima tahun setelah UU tersebut diberlakukan. Ketentuan tersebut berarti bahwa kewajiban PT Freeport hanya berlaku hingga tahun 2014.

Dasar izin yang dikeluarkan pemerintah adalah PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.11/2014. Kedua aturan tersebut jelas bertentangan dengan UU Minerba. Bahkan, dalam praktiknya, pemerintah sendiri telah melanggar Permen tersebut yang tertuang dalam Pasal 13 bahwa perpanjangan izin ekspor diberikan bila pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen.

“Saya mendukung pemerintah membuat kajian konprehensif atas peraturan perundang-undangan yang ada, terkait dengan izin ekspor konsentrat tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan ada pelanggaran, saya kira tidak masalah Menteri ESDM definitif nantinya meninjau ulang kebijakan menteri sebelumnya,” ujar Mukhtar.

Rekomendasi dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Panjaitan, lebih ideal agar Presiden mendapat pemahaman yang utuh soal kontroversi izin perpanjangan ekspor konsentrat.“Sepanjang niat kita baik, pasti ada jalan keluar dari benang kusut Freeport ini,” tutup Mukhtar. (*)