Tempo.Co

Calon Hakim Agung Disetujui DPR
Selasa, 06 September 2016
Ketiga calon hakim agung terpilih tersebut telah melalui rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan.

Berlangsung sesuai dengan undang-undang, sidang paripurna DPR RI menyetujui tiga nama calon hakim agung pada Selasa, 6 September 2016. “Berdasarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap tiga calon hakim agung, yakni Panji Widagdo untuk calon hakim agung kamar peradilan perdata, Ibrahim untuk calon hakim agung kamar peradilan perdata, dan Edi Riadi untuk calon hakim agung kamar peradilan agama,” ujar Wakil ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam laporan di sidang tersebut.

Ketiga calon hakim agung terpilih tersebut telah melalui rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan. Adapun proses tersebut harus dijalani demi mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antarlembaga negara.

“Dalam melaksanakan uji kelayakan, Komisi III DPR mengutamakan kualitas calon hakim agung yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi,” kata Benny. Sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung pun Komisi III telah melakukan tahapan lain, seperti mengumumkan nama lima calon hakim agung dan dua calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA pada surat kabar nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. (*)