Tempo.Co

Konten RUU Jabatan Hakim Inisiatif Komisi III DPR
Rabu, 07 September 2016
Selama ini pengaturan mengenai hakim masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Melalui alur sesuai peraturan perundangan, RUU Jabatan Hakim yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI siap untuk disampaikan ke sidang Paripurna mendatang setelah melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR.

“Komisi III sebagai pengusul RUU Jabatan Hakim telah membawa RUU ini ke Baleg. Dan Baleg pun bisa menerima itu untuk diajukan dalam daftar program legislasi nasional Tahun 2015-2019. Dan hari ini RUU tersebut juga telah kami sampaikan kepada pimpinan DPR untuk kemudian mendapat persetujuan di sidang paripurna mendatang,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan DPR RI dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu 7 September 2016. Trimedya didampingi oleh Masinton Pasaribu, Nasir Djamil, Arsul Sani, Daeng Muhammad, Taufiqulhadi, Dwi Ria Latifah, dan Adies Kadir.

RUU Jabatan Hakim merupakan tindak lanjut Komisi III atas permintaan para hakim perihal kedudukan yang jelas. Selama ini pengaturan mengenai hakim masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Belum ada landasan hukum bagi perbaikan penataan hakim sejak rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian dalam suatu sistem yang lebih baik.

Dalam draft RUU ini juga akan mempertegas tentang kedudukan hakim sebagai pejabat negara serta keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan hakim agung tingkat pertama. Selain itu dalam RUU ini juga akan mengatur tentang syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat pertama, diantaranya memiliki pengalaman praktik di bidang hukum sebagai advokat, jaksa, polisi, notaris, mediator atau arbiter tersertifikasi minimal lima tahun.

Syarat selanjutnya untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi adalah berpengalaman minimal lima tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat pertama atau minimal berpengalaman 15 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.

Poin krusial lainnya yang akan tercantum dalam RUU Jabatan Hakim ini adalah keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi, dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Dalam uji kompetensi hakim melibatkan perguruan tinggi.

“RUU juga mengatur tentang usia pengangkat hakim agung paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Jabatan selama lima tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung,” jelas Trimedya.

Setelah melalui proses persetujuan di paripurna Komisi III berharap melalui pimpinan DPR RI RUU disampaikan kepada Presiden. Untuk selanjutnya pemerintah dapat segera membawa kembali RUU tersebut ke DPR dan dilakukan pembahasan di Komisi III DPR RI sesuai alur yang diatur. (*)