Menanggapi 117 calon haji asal Indonesia yang ditahan pemerintah Filipina, anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim di Jakarta, Rabu, 7 September 2016, menyatakan, “Biro perjalanan penyelenggaraan haji dan umrah yang terlibat pemberangkatan calon haji lewat Filipina harus dicabut izinnya, dan oknum-oknum yang terlibat harus diproses secara hukum." Adapun sebagian calon haji tersebut telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air, sedangkan beberapa masih ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.
Menurut wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Tengah ini, yang menjadi catatan khusus adalah ada unsur pidana yang dilakukan tujuh biro perjalanan. Para calon haji tersebut berangkat ke Malaysia, lalu ke Filipina, menggunakan visa umrah. Masalah muncul karena di Filipina, paspor umrah diganti menjadi paspor haji. Dan yang lebih memprihatinkan, korban penipuan sudah mengeluarkan dana Rp 150-200 juta.
Mustaqim yang juga anggota Tim Pengawas Haji Tahap DPR menyatakan ada beberapa hal yang menyebabkan WNI berhaji lewat Filipina. Salah satunya panjangnya antrean. Di Sulawesi bahkan daftar tunggunya hingga 39 tahun. Kejadian ini juga ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, juga Sulawesi Selatan. Sementara itu, warga muslim di Filipina sedikit, sehingga kuota haji tidak terpenuhi. Hal itu pun dimanfaatkan biro perjalanan haji Indonesia.
“Sebelumnya, oknum pernah melakukan dan berhasil. Kemudian berupaya terus menambah, dan sekarang ini baru kena batunya,” kata Mustaqim. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan data, biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar sebanyak 651, tapi yang mendapat izin resmi dan berlaku 3 tahun hanya sekitar 360.
Mustaqim mengatakan para calon haji harus bersabar, serta menungu renovasi dan pembangunan Masjidil Haram selesai pada 2018-2019. Nantinya kuota haji bisa kembali normal, yakni 212 ribu orang, dan kalau ada tambahan, bisa untuk 230 ribu.
Di sisi lain, menurut dia, calon haji harus diberi sosialisasi oleh Kementerian Agama beserta jajarannya untuk mensosialisasikan kondisi yang ada. “Calon haji harus tetap mengikuti aturan. Bukan berarti tidak bisa haji, tapi diharapkan selesainya pembangunan Masjidil Haram pada 2018-2019, kuota haji sudah normal kembali,” ucap Mustaqim. (*)