Indonesia, salah satu pengirim calon haji di dunia, mengalami pengurangan kuota. Saat ini, Indonesia hanya boleh mengirim 168 ribu calon jemaah haji. Sebelumnya, maksimal jumlah calon jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci Mekah sebanyak 211 ribu orang. Karena itu, perlu dilakukan penataan antrian panjang calon jemaah haji. Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengimbau pemerintah memprioritaskan calon jemaah haji lanjut usia.
“Kami mengusulkan mereka yang berusia lanjut yang diberangkatkan terlebih dahulu. Setelah 2 hingga 3 tahun ini habis, kita prioritaskan usia produktif,” ujar Mustaqim dalam workshop bertema “Tata Kelola Haji Passport Negara Filipina” di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Menurut dia, penyebab antrean naik haji yang panjang adalah perluasan Masjidil Haram, yang dilakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Adapun Masjidil Haram merupakan tempat utama puncak penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan itu berdampak pada berkurangnya kuota calon haji, khususnya di negara penduduk mayoritas muslim.
“Bisa dibayangkan, jika sebanyak 50 ribu calon jemaah haji ditunda keberangkatannya selama perbaikan 6 tahun, terkumpul antrean 300 ribu orang. Ini menjadi titik episentrum masalah sesungguhnya,” ujar Mustaqim.
Pengurangan kuota ini juga meminimalkan kesempatan pihak tertentu menggunakan sisa kuota negara lain. Mustaqim mencontohkan penyalahgunaan kuota calon haji di Filipina. Permasalahan penyalahgunaan kuota haji di lintas negara ini akan segera diselesaikan DPR melalui langkah diplomasi, baik melalui kedutaan yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) maupun government to government. (*)