Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang dikonsultasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR akan menambah kewenangan dan memperkuat BPOM.
Ada tiga Permenkes terkait kefarmasian yang dikonsultasikan ke DPR. Yaitu Permenkes No. 30/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, Permenkes No. 35/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek dan Permenkes No. 58/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
“Dalam Permenkes itu, nantinya peran BPOM diperkuat. Pengadaan dan penyaluran obat nantinya atas pengawasan BPOM. Sehingga bisa mencegah adanya obat-obat yang dipalsukan. Jika ditemukan ada obat dari sumber tidak resmi maka akan dilakukan pencegahan,” ujar Irma di sela-sela rapat dengar pendapat dengan BPOM di Senayan Kamis 8 September 2016.
Selain itu, pengawsan BPOM juga ditambah. Tidak hanya dalam ranah public, BPOM kini bisa mengawasai di ranah lebih dalam yaitu rumah sakit, apotik dan pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik. Wewenang ini diberikan kepada BPOM karena tidak adil kalau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membuat regulasi tetapi juga melakukan kegiatan operasional.
“Komisi IX sepakat agar Permen ini di atur siapa yang bertanggung jawab, siapa regulator dan operatornya. Agar semuanya jelas, jadi kalau terjadi sesuatu kita bisa tunjuk hidung, karena ada dasar hukumnya,” ujar Irma. (*)