Tempo.Co

Poin Penting di Revisi Undang-Undang Minerba
Rabu, 14 September 2016
Hilirisasi sumber daya alam sebagai bahan mentah menjadi produk yang bernilai tambah di dalam negeri menjadi poin penting dalam revisi Undang-Undang Minerba.

“Dalam revisi Undang-Undang Minerba, yang menjadi poin penting adalah hilirisasi sumber daya alam, seperti mineral, migas, dan batu bara, sebagai bahan mentah menjadi produk yang bernilai tambah di dalam negeri,” ujar anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha.

Poin penting tersebut dia sampaikan saat menerima kunjungan Mr Tsujimoto, Mr Iwata, serta tim dari delegasi Ministry of Economic, Trade, and Industry (METI) Jepang. “Harus konsisten, hilirisasi harus ditegakkan, dan menghargai perhatian stakeholder industri,” kata Yudha di gedung DPR, Nusantara I, Jakarta, Selasa sore, 13 September 2016.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi guna saling memberi pemahaman, sehingga jika terjadi kerja sama, akan saling menguntungkan. “Poin-poin yang kami sampaikan kepada mereka dalam kerangka diskusi supaya METI atau kementerian lain di Jepang mengerti apakah undang-undang ini akan membuat baik hubungan kedua negara atau tidak," ucap Yudha.

Yudha juga menjelaskan divestasi yang, menurut dia, harus menjadi 51 persen dalam revisi Undang-Undang Minerba nanti. Selain itu, divestasi harus memberi kesempatan kepada BUMN dan perusahaan dalam negeri atau perseorangan yang berstatus WNI, serta meminimalkan pihak asing yang dapat membeli. (*)