Tempo.Co

UU Perbankan Harus Sesuai Zaman
Rabu, 14 September 2016
Banyak undang-undang baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Sarmuji mengatakan Undang-Undang Perbankan perlu direvisi. Hal ini melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat, baik terkait hukum, kasus-kasus korupsi, teknologi, maupun perkembangan perbankan internasional.

“Karena itu, perlu menjadikan perbankan kita lebih tangguh lagi,” ujar Sarmuji dalam acara diskusi Forum Legislasi bertema “Revisi Undang-Undang Perbankan” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

Menurut dia, ada banyak undang-undang baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Perbankan sehingga perlu disesuaikan. Misalnya, Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). “Undang-Undang Perbankan sekarang ini kan tidak relevan lagi digunakan jika tiba-tiba terjadi krisis sistemik. Tidak bisa mendukung Undang-Undang PPKSK. Padahal keduanya saling terkait,” kata Sarmuji.

Menurut dia, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI) dalam menjaga kondisi moneter dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk micro prudential juga belum diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang ada saat ini. Termasuk juga soal keterbukaan informasi di sektor perbankan, meski dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebetulnya penyidik sudah bisa mengakses data nasabah atas seizin Menteri Keuangan. “Tapi masalah pencucian uang harus diantisipasi di Undang-Undang Perbankan. Karena kasus ini sudah luar biasa, jadi harus diatur ketentuannya yang lebih canggih lagi supaya mudah terdeteksi,” ujarnya.

Begitu juga soal isu krusial mengenai komposisi kepemilikan, harus disinggung dalam Undang-Undang Perbankan. “Karena sistem perbankan itu seperti pembuluh darah. Jika sistem perbankan rusak, negara juga bisa rusak secara ekonomi,” ucap Sarmuji.

Menurut dia, sistem perbankan harus sesuai dengan kebijakan moneter yang diambil BI. “Sebab, sukses atau tidaknya sistem moneter sangat bergantung pada sistem perbankan,” katanya. (*)