Pada zaman globalisasi saat ini, para tenaga penyuluh masih menggunakan cara tradisional, belum ada penambahan teknologi bagi peningkatan sumber daya manusia. Selain itu, nasib para penyuluh dan tenaga honorer terkesan tidak terurus. Hingga saat ini, mereka belum memiliki kepastian status yang jelas bagi kelangsungan hidupnya.
“Kita sudah membahas masalah yang sudah berlarut-larut. Para penyuluh dan tenaga honorer itu diharapkan bisa segera diangkat menjadi CPNS, karena memang hal itu sudah menjadi kebutuhan,” ujar anggota Komisi IV DPR Taufiq R. Abdullah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Menurut dia, secara prinsip, tingkat urgensi tenaga penyuluh sudah tidak perlu diragukan lagi. Sebab, semua sepakat bahwa penyuluh ini penting. Tanpa penyuluh kegiatan yang berkaitan, kedaulatan pangan tidak akan tercapai.
“Kedaulatan pangan hanya akan menjadi omong kosong jika tak ada penyuluh,” ucap Taufiq.
Menurut dia, persoalan ada pada Kementerian PAN-RB. Ia berharap, untuk kasus tenaga honorer ada langkah-langkah afirmatif, karena mereka tidak bisa disamakan dengan tenaga baru.
“Bagi saya, masalah ini sangat serius. Jadi tuntutan saya kepada Kementerian PAN, jangan mengatakan lagi akan ‘dikaji’, sekarang sudah waktunya hasil kajian itu disampaikan kepada kita. Sehingga kita akan mendapatkan gambaran yang jelas berapa kebutuhan tenaga honorer untuk tahun ini, dan tahun berapa para tenaga penyuluh itu akan diangkat,” ucapnya.
Terkait pernyataan yang mengatakan bahwa yang akan diangkat adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun, bagi Taufik hal itu sudah menjadi informasi lawas. Lalu, bagaimana nasib mereka yang berusia di atas 35 tahun? Kementerian PAN harus mengimbau para tenaga honorer itu segera diangkat agar nasib mereka tidak terlunta-lunta.
Pada kesempatan itu, Komisi IV DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mangalokasikan formasi pengangkatan 6.075 orang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) menjadi CPNS pada 2016. Komisi juga meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang P3K sebagai dasar acuan pengangkatan menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tenaga harian lepas dan tenaga bantu lainnya.
Dewan juga sepakat dengan pemerintah agar THL-TB dan lain-lain di lingkup Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Kementerian LHK dapat diakomodasi menjadi pegawai ASN pada formasi selanjutnya sesuai dengan kebutuhan. (*)