Anggota Komisi X DPR Lathifah Shohib berharap pemerintah membiayai kegiatan dalam sistem perbukuan, dan itu perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) yang saat ini sedang dibahas.
“Pemerintah keberatan dengan pembiayaan secara eksplisit masuk ke RUU. Pemerintah khawatir buku umum pun termasuk yang harus dibiayai. Kalau itu terjadi, tentunya memberatkan anggaran negara. Namun kami punya kekhawatiran, jika itu secara eksplisit tidak dijelaskan, bisa dipakai alasan pemerintah untuk tidak membiayai kegiatan yang terkait dengan perbukuan,” kata Lathifah seusai Rapat Panja RUU Sisbuk di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Namun, dia memastikan, pembiayaan itu hanya ada untuk beberapa hal, khususnya untuk badan terkait perbukuan. Pasalnya, selama ini banyak badan perbukuan yang tidak dapat menjalankan fungsinya karena ketiadaan pembiayaan atau anggaran. Nantinya, kata dia, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Perbukuan, dan DPR akan meminta kepastian pembiayaan Dewan ini.
“Kita khawatir nanti kalau kita membentuk Dewan Perbukuan, tapi secara eksplisit di dalam undang-undang tidak ada aturan tentang pembiayaan, jangan-jangan sama seperti badan tentang perbukuan lainnya, yang akhirnya menjadi tidak berfungsi seperti yang kita harapkan karena ketiadaan anggaran,” ujar politikus F-PKB itu.
Lathifah juga berharap Dewan Perbukuan dapat diselenggarakan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, akan terlihat bagaimana misi pemda dalam hal perbukuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Pada prinsipnya, kami ingin ada jaminan tentang pembiayaan. Soal bentuknya bagaimana, yang penting soal pembiayaan itu ada jaminan negara hadir untuk sistem perbukuan. Salah satunya melalui pembiayaan,” ucapnya.
Di satu sisi, politikus asal Dapil Jawa Timur itu memastikan, RUU ini akan menjamin ketersediaan buku, khususnya buku pendidikan. Ia mengingatkan jangan sampai buku pendidikan yang wajib dimiliki murid menjadi tidak terjangkau.
“Selama ini kan untuk buku ajar yang disampaikan kepada anak-anak sebetulnya anak-anak masih membayar dari BOS. Walaupun membayarnya kecil, harus tetap membayar. Kita tidak menginginkan semacam itu, sehingga BOS bisa dimanfaatkan untuk yang lain, bukan untuk buku. Karena buku sudah disediakan oleh negara,” kata Lathifah. (*)