Tempo.Co

DPR Tegas Tidak Ampuni Politik Uang
Minggu, 18 September 2016
DPR RI secara prinsip menolak segala apa pun politik uang dalam pilkada.

Perlu dicarikan istilah lain yang bisa lebih dipahami masyarakat untuk istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif).

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menegaskan, DPR memberikan zero tolerance terhadap tindakan politik uang dalam pilkada. Hal itu dia sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat, 16 September 2016.

Namun Agung menjelaskan, ada hal yang perlu dikaji lebih dalam tentang penggunaan istilah, yakni TSM, atau terstruktur, sistematis, dan masif. “Kita memberikan zero tolerance terhadap politik uang. Tapi ada satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Tentang istilah, apakah istilah TSM ini tepat dan baku,” katanya.

Politikus Golkar ini meminta penggunaan istilah TSM ini  dicarikan istilah lain yang lebih bisa dipahami masyarakat. “Dari sisi kami, kami melihat Bawaslu menggunakan istilah TSM supaya mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya di lingkup tindak pidana yang domainnya peradilan. Nah, kami ingin menyarankan, kalau bisa, dicarikan istilah lain yang lebih tepat dan efektif,” ujarnya.

Agung pun mengusulkan pemakaian kalimat prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran politik uang dalam proses pilkada untuk mengganti istilah TSM. Agung mengatakan istilah TSM ini konotasinya, selain menghindari wilayah pidana, berkonotasi hanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Meski begitu, DPR secara prinsip menolak segala apa pun politik uang dalam pilkada. Kami juga menginginkan peran Bawaslu lebih diperkuat. Prinsipnya, kami ingin aturan ini dibuat untuk memperkuat peran Bawaslu,” katanya. (*)