Tempo.Co

Baleg Dorong Pembentukan Badan Pangan Nasional
Minggu, 18 September 2016
Pembentukan lembaga yang powerful sangat dibutuhkan untuk mengatur distribusi, stok, dan stabilitas harga pangan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong pembentukan lembaga yang menangani pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Itu wajib karena sudah diamanatkan dalam undang-undang, dengan menyebutkan pembentukan sebuah lembaga pangan nasional,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 September 2016.

Politikus F-Gerindra itu mengungkapkan, pembentukan lembaga yang powerful sangat dibutuhkan, tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan koordinasi, tapi harus mampu mengakses penuh hal-hal yang berkaitan dengan distribusi, stok, dan stabilitas harga.

Untuk diketahui, saat ini penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan oleh empat lembaga dan kementerian, yakni Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN. Hal ini dinilai kurang teroganisasi dengan baik dan tumpang tindih, karena undang-undang sektoral lain memberikan mandat yang sama di bidang pangan kepada kementerian atau lembaga terkait.

“Kita ,berharap dengan adanya lembaga yang bertanggung jawab penuh, tidak lagi terjadi saling menyalahkan di antara kementerian terkait. Lembaga inilah yang berkordinasi dengan semua kementerian dan memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pangan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan beberapa kajian terkait pembentukan lembaga tersebut. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dengan irisan undang-undang sebelumnya, saya harapkan badan yang terbentuk ini punya kekuatan hukum secara komprehensif,” kata mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR itu. (*)