Tempo.Co

Kajian Reklamasi Teluk Jakarta Harus Diumumkan
Senin, 19 September 2016
Dokumen hasil kajian sebagai basis akademik agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya kebijakan masih minim transparansi.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai kebijakan pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Gubernur DKI, untuk melanjutkan kembali megaproyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang semakin parah.

“Hal ini semakin diperkuat dengan minimnya transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian sebagai basis akademik agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya kebijakan tersebut,” ujarnya pada Sabtu, 17 September 2016.

Akmal menambahkan, moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G hingga kini proses hukumnya masih belum selesai.

“Dengan adanya dua ketentuan hukum, segala aturan mengenai reklamasi menjadi tidak dapat dijadikan dasar bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk melanjutkan reklamasi. Menko Maritim juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan,” kata Akmal, menambahkan.

Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca-Tambang, Permen-KP Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, bahkan keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Pantura Jakarta.

“Pada 18 April lalu, saya sebagai anggota Komisi IV sudah menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ketika Menko Maritim pada saat itu, Rizal Ramli, untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi. Saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen. Karena ke depannya akan ada upaya untuk melanjutkan reklamasi ini dengan berbagai upaya, baik tekanan politik maupun tekanan ekonomi,” katanya.

Akmal menegaskan, pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur reklamasi di Indonesia selalu bertujuan mempertahankan keseimbangan lingkungan, yakni mengendalikan arus air laut yang mengakibatkan abrasi atau erosi pantai atau pembentukan pulau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman. “Ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat dilakukan apabila dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial-ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase,” ucapnya. (*)