Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan jajarannya melindungi kepentingan para nelayan Indonesia. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015 dianggap merugikan nelayan. Setiap kali Komisi IV melakukan kunjungan ke daerah, nelayan selalu menyampaikan keluhan mereka tentang implementasi Permen 1 dan 2 Tahun 2015.
Bahkan, menurut Ketua Komisi IV Edhi Prabowo, ada nelayan yang terpaksa mendekam di ruang tahanan karena dianggap melanggar Permen itu. Menurut dia, implementasi Permen bertolak belakang dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah.
“Permen itu tidak disalahkan, tapi ketentuan itu telah membuat nelayan terpojok. Faktanya, di Brebes dan Cilacap, ada nelayan yang dipenjarakan,” kata Edhi.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi mengatakan penjelasannya mengenai Permen 1 dan Permen 2 akan disampaikan secara tertulis. Sejumlah keluhan masyarakat sudah dicari solusinya.
“Untuk masalah perizinan, kami sudah melakukan upaya ini dengan kencang. Sudah ada gerai-gerai untuk melakukan ukur ulang,” katanya.
Penyederhanaan persyaratan dokumen perizinan yang sebelumnya terdiri atas 35 dokumen, dikurangi menjadi 17 dokumen. Prosesnya pun semakin cepat, dari sebelumnya 60 hari menjadi maksimal 11 hari. Perizinan tidak berlaku bagi kapal-kapal eks-asing.
Terkait dengan larangan penggunaan cantrang, atau alat penangkap ikan, di wilayah Jawa Tengah, Susi sudah membicarakannya dengan Gubernur Jawa Tengah. Susi menyerahkan keputusan penggunaan cantrang ke pemerintah Jawa Tengah. Dalam aturannya, cantrang hanya boleh digunakan pada kapal di bawah 30 GT dan beroperasi di bawah 12 mil laut. “Saya sudah menyampaikan surat kepada Gubernur di Jawa Tengah,” kata Susi.
Penggunaan cantrang di luar Jawa Tengah dilarang karena mengganggu ZEE provinsi lain.
Berkaitan dengan nelayan yang ditahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membantu secara advokasi. (*)