Tempo.Co

Penerima Beasiswa Bidikmisi Bakal Mendapat Asuransi Kesehatan
Senin, 19 September 2016
Ke depan akan ada pengecekan terlebih dahulu terhadap mahasiswa penerima Bidimiksi, apakah memiliki penyakit kronis atau tidak

Panitia Kerja (Panja) Beasiswa Dikti dan SM3T Komisi X DPR RI akan merekomendasikan penambahan ruang lingkup asuransi terhadap kesehatan para mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi. Hal ini dianggap penting karena jika kesehatan terganggu, dikhawatirkan menghalangi mahasiswa untuk berprestasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR  Ferdiansyah seusai memimpin pertemuan Panja dengan para rektor perguruan tinggi di seluruh Jawa Barat (Jabar) di Kampus ITB, Bandung, Jumat, 16 September 2016, mengatakan penambahan asuransi di bidang kesehatan untuk mahasiswa penerima Bidikmisi perlu menjadi perhatian dan rekomendasi Panja terkait. Sebab, faktor kesehatan kerap kali belum terlihat dalam proses rekrutmen.

“Sekarang ini mungkin sudah ada asuransinya. Namun perlu kita lihat jenis asuransinya itu seperti apa. Kalau memang ada hal yang belum ter-cover, Panja akan merekomendasikan agar asuransi bisa meng-cover penyakit yang menimpa mahasiswa penerima Bidikmisi,” ujarnya.

Terkait rekrutmen mahasiswa penerima Bidikmisi, Ferdi menilai relatif sudah cukup bagus. Banyak opini dari para rektor di Jabar yang mengatakan Indeks Prestasi (IP) para mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sampai akhir masa perkuliahan cukup bagus, bahkan bisa bertahan di atas angka 3.00.

Ferdi juga menyoroti masalah penambahan satuan biaya dalam beasiswa Bidikmisi untuk menanggulangi biaya hidup lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyakit yang berkepanjangan sehingga ada antisipasi, satu sisi menambah satuan biaya, di satu sisi menambah ruang lingkup asuransi.

Ferdi berharap ke depan adanya pengecekan terlebih dahulu terhadap mahasiswa penerima Bidimiksi apakah memiliki penyakit kronis atau tidak. Agar permasalahan kesehatan ini tidak menjadikan image Bidikmisi menjadi tidak baik.

Selain itu, Ferdi mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) menambahkan anggaran penerima beasiswa Bidikmisi yang berasal dari APBN dengan APBD. Hal ini penting untuk melengkapi kekurangan anggaran dari APBN, bukan malah membuat beasiswa jenis lain.

“Anggaran dari APBN itu masih dianggap kurang. Makanya Pemda jangan malah membuat jenis beasiswa versi lain tapi melengkapi yang dianggap kurang ini. Sehingga apa yang dianggap satuan biaya itu kurang bisa tertutupi melalui APBD walaupun kecil,” tuturnya.

Penambahan anggaran dari APBD ini pun dijelaskan Ferdi ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 74 tentang Pendidikan Tinggi. Bahwa PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terluar dan tertinggal paling untuk diterima paling sedikit 20 persen.

“Kuota 20 persen mahasiswa penerima Bidikmisi itu bukan harus diselesaikan melalui APBN semuanya, tapi dapat diperoleh dari APBN, APDB, perguruan tinggi, dan kalau ada usaha sendiri  dari masyarakat,” katanya. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang hanya ditujukan untuk calon mahasiswa tidak mampu atau miskin.(*)