Tempo.Co

Belum Ada Penyesuaian Tata Niaga LPG 30 Kilogram
Jumat, 23 September 2016
Jika tidak ada penyesuaian terhadap tata niaga LPG 30 kilogram, hal itu bisa meledak dan membahayakan ketahanan nasional.

Komisi VII DPR menggelar rapat kerja dengan pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2016. Dalam raker itu dibahas asumsi-asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017.

Asumsi-asumsi dasar tersebut terdiri atas patokan Indonesian Crude Price (ICP), subsidi solar, subsidi listrik, dan target lifting migas. Pembahasan lain adalah tentang cost recovery migas.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy menyampaikan aspirasinya terkait penyesuaian tata niaga LPG 30 kilogram. “Sudah tujuh tahun tidak ada penyesuaian tentang tata niaga LPG 30 kilogram. Padahal UMR, bahan bakar, dan harga-harga sudah naik. Namun sampai detik ini formulanya masih belum ada penyesuaian,” ujarnya.

Ia khawatir, bila tidak ada penyesuaian terhadap tata niaga tersebut, hal itu bisa meledak dan membahayakan ketahanan nasional. “Karena masalah ini menyangkut perut masyarakat. Kalau perut masyarakat sudah terganggu, akan berbahaya bagi ketahanan nasional kita,” ucapnya.

Selain Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, tampak hadir Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja, Dirjen Energi Baru Terbarukan Rida Mulyana, Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, dan jajaran eselon I lainnya. (*)