Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak lebih mengutamakan pencidukan para konglomerat besar yang menyimpan uangnya di luar negeri. Begitu ditegaskan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan di ruang sidang Komisi VI, Nusantara I, Rabu, 21 September 2016.
Rieke juga menyebutkan terus memantau proses penyusunan undang-undang tersebut, dari pengesahan sampai dengan pelaksanaan saat ini. “Jadi target untuk mengejar mereka yang dalam tanda kutip menyembunyikan kekayaannya di luar negeri, mudah-mudahan tidak bergeser,” katanya.
Dia juga menekankan kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani agar dalam pelaksanaan Undang-Undang Tax Amnesty tidak menyebarkan kepanikan kepada pengusaha menengah ke bawah. Rieke juga meyakinkan bahwa petugas pajak bisa menagih utang perusahaan asing yang ada di Indonesia.
“Jangan kemudian menengah ke bawah ini dikejar-kejar, dan orang pajaknya nakut-nakutin. Saya yakin Ibu Menteri Keuangan bisa mengejar juga persoalan piutang pajak dari perusahaan asing yang ada di Indonesia," ujarnya.
Dia juga meminta Menteri Keuangan lewat petugas pajak agar menindak perusahaan asing yang melakukan manipulasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
“Termasuk juga membongkar adanya indikasi kuat strategi pressure pricing yang dilakukan beberapa perusahaan asing. Kalau ini bisa dibongkar dan dikembalikan uangnya, saya kira kita akan punya uang yang cukup banyak, tanpa harus mengejar-ngejar masyarakat menengah ke bawah yang seharusnya mendapat alokasi anggaran negara," kata Rieke. (*)