Tempo.Co

Junimart Kritik Fungsi Pengawasan Kejagung
Senin, 26 September 2016
Anggota Komisi III Junimart Girsang mengatakan penyelidikan bansos di Sumatera Utara harus tuntas.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik fungsi pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Sumatera Utara. Hal ini terkait sistem pola mutasi dan rotasi yang dilakukan terhadap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun Parada Situmorang SH, MH.

“Terus terang, saya banyak mendapat keberatan dan pertanyaan dari masyarakat, khususnya dapil saya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyangkut beberapa Kasi yang dipindahkan,” ujar Junimart dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 September 2016.

Menurut Junimart, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun Parada Situmorang sedang menyelidiki dana bansos di Kabupaten Simalungun dan sudah setahun lebih berjalan. “Penglihatan saya, dia sudah betul-betul sangat kritis menyikapi dana bansos di Kabupaten Simalungun dan sudah memeriksa lebih 100 orang. Anehnya, greget yang bersangkutan kok mendapat hadiah dipindahkan ke Tobasa?” katanya.

Dari segi beban tugas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun lebih berkelas daripada Tobasa. “Jadi, pertanyaan saya dan masyarakat, kenapa seorang kasi pidsus yang begitu cerdas, berani, dan sudah pernah melakukan penangkapan secara paksa kepada mantan Kepala BPN di Kabupaten Simalungun, yang selama ini tidak pernah bisa disentuh, akhirnya diberi hadiah seperti itu,” ucapnya.

Junimart mengaku sudah menyampaikan ke KPK untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana bansos ini. “Karena saya beberapa kali ketemu Kajari dan dikatakan segera akan menaikkan ke sidik dan mendatangkan tersangka. Tapi, hingga kini, masih berjalan di tempat,” ucapnya.

Lebih konyol lagi, kata Junimart, Kajari saat ini tinggal di rumah dinas wakil bupati. “Saya sudah sampaikan ini kepada Wakil Kejati karena ini bisa menimbulkan conflict of interest,” katanya.

Karena itu, ia meminta tim Kejagung turun langsung ke Kabupaten Simalungun menyikapi hal ini. Menurut Junimart, penerima bansos itu adalah kodim dan lembaga lain. “Mereka itu tidak pada tempatnya menerima. Ini bisa jadi bahan penyelidikan bagian teknis nantinya,” ujarnya.

Karena itu, Junimart berharap penyelidikan kasus bansos di Sumatera Utara ini tidak berhenti hanya terhadap gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan mantan Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan, tapi harus dikembangkan ke yang lain. “Ini bertujuan supaya soal bansos di Sumut ini betul-betul tuntas,” katanya. (*)