Para pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga kini belum mendapat ganti rugi. Pemerintah sempat menjanjikan alokasi ganti rugi dalam APBN 2015 dan 2016. Ternyata, janji itu tak pernah terealisasi. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tahun 2013 telah mengamanatkan agar pemerintah segera melunasi ganti rugi khusus untuk para pelaku UKM.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur I Bambang Haryo Soekartono, Senin, 26 September 2016. “Ada 30 pengusaha UKM yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Padahal mereka jelas menjadi korban yang usahanya tertimbun luapan lumpur. Mereka sebenarnya berjasa telah membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat setempat,” ujarnya.
Kini, kata Bambang, pengusaha UKM itu sudah jatuh miskin dan tak berdaya secara ekonomi. Sebagian sakit-sakitan, bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Mereka tak mampu lagi membuka usaha baru. Lahan usaha yang sudah tenggelam ditelan lumpur tentu menenggelamkan harapan para pengusaha UKM tersebut. Utang perbankan tak mampu dilunasi, dan piutang mereka juga tak dapat ditagih.
“Segera ganti kerugian mereka. Presiden Jokowi juga tidak konsisten dengan ucapannya yang akan mengganti semua kerugian warga dan pengusaha terdampak lumpur. Apa perlu menunggu Prabowo Subiyanto jadi presiden supaya mereka mendapat ganti rugi?” kata anggota Komisi VI DPR itu.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, nilai ganti rugi untuk para pengusaha UKM yang belum direalisasikan pemerintah besarnya mencapai Rp 700 miliar. Ia berharap pemerintah bisa terus mendesak PT Lapindo Brantas, yang merupakan perusahaan Grup Bakri, segera memberi ganti rugi.
“Sebenarnya pemerintah ingin mengalokasikan ganti rugi dalam APBN 2015. Tapi kemudian mundur sampai APBN 2016. Ironisnya, dalam APBN 2016 dan RAPBN 2017 juga tidak dianggarkan,” tutur Bambang.
Ia mengaku sudah sering bersuara keras dan kritis kepada pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak lumpur tersebut. (*)