Tempo.Co

Peraturan Pemerintah Pendidikan Kedokteran Dibahas di DPR
Rabu, 28 September 2016
Peraturan ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran sesuai dengan amar putusan MK Nomor 122/PUU-XII/2014.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Rabu, 28 September 2016. Dalam rapat yang dipimpin Saleh Partaonan Daulay, Syamsul Bachri, dan Ermalena ini mendesak pemerintah agar memprioritaskan penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XII/2014.

“Pemerintah harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan ini,” ujar Daulay.

Agar tidak mempunyai implikasi di luar ketentuan, DPR berharap, sebelum rancangan tersebut diundangkan, seluruh aktivitas yang berhubungan dengan program Dokter Layanan Primer (DLP) dihentikan. Seluruh penghentian ini termasuk pembukaan program studi DLP di Fakultas Kedokteran, juga rekrutmen dan persiapan program DLP.

Komisi IX juga meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memperkuat kurikulum pendidikan sehingga lulusannya mempunyai kompetensi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Selain itu, kepada Kementerian Kesehatan, DPR mendesak agar segera meningkatkan pemenuhan pelayanan kesehatan dan akses mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemenuhan ini termasuk sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)