Tempo.Co

Menkeu Suguhkan Update Tax Amnesty kepada DPR
Kamis, 29 September 2016
Seperti yang sudah disepakati, tujuan tax amnesty adalah mempercepat restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Dipimpin Melchias Marcus Mekeng, raker yang berlangsung pada Kamis sore, 29 September 2016 itu diawali dengan pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang update pelaksanaan tax amnesty.

“Sampai 29 September 2016 pagi, penerimaan tax amnesty sebesar Rp 86,4 triliun. Penerimaan amnesti pajak sebesar Rp 86,4 triliun, dan 0,83 triliun di antaranya tebusan SSP. Perkembangan tax amnesty bulan ini sangat pesat karena banyak wajib pajak yang mulai memahami tax amnesty,” kata Sri Mulyani.

Terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Sri Mulyani menjelaskan, dari catatan yang ada, proses penyertaan harta kebanyakan pribadi bukan UMKM. “Yang UMKM banyak, 45 ribuan SPH dari total 258.991 SPH yang masuk. UMKM kami dorong agar tidak usah melakukan saat ini karena rate tebusan untuk UMKM tidak berubah,” ujarnya.

Menanggapi pemaparan tersebut, anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate memberikan apresiasi terkait progres tax amnesty. “Kalau bisa, tax amnesty mencapai target yang telah kita tetapkan. Seperti yang sudah disepakati, tujuan tax amnesty adalah mempercepat restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta,” katanya. Sementara itu anggota Komisi XI Willgo Zainar menyumbang saran agar memfasilitasi wajib pajak besar untuk BUMN agar bisa bergerak dan maksud tax amnesty bisa tercapai. (*)