Tempo.Co

DPR Minta Polri Tegas pada Pelanggar ITE
Kamis, 29 September 2016
Dengan bertindak tegas akan mampu meminimalisir konflik sosial dan keresahan masyarakat.

Pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017 menimbulkan kekhawatira kampanye hitam, fitnah, menghasut, SARA, dan penyebaran kebencian yang bisa membuat suasana runyam. Mencoba untuk mendapatkan insight yang mencerahkan, acara Dialektika Demokrasi bertajuk "Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017" dihelat di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Hadir sebagai narasumber anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Direktur Eksekutif IndoBarometer M Qodari, dan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Rikwanto.

DPR RI meminta aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. “Dengan bertindak tegas akan mampu meminimalisir konflik sosial dan keresahan masyarakat,” tegas Masinton Pasaribu. Pengamat politik M Qodari mengakui saat ini terjadi dinamika media sosial yang luar biasa dan pengaruhnya luas.

Untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan medsos untuk hal negatif terutama menjelang Pilkada 2017, polisi tetap berpedoman kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. “Surat Edaran Kapolri itu bersifat internal dan dijadikan pedoman menghadapi penyalahgunaan medsos untuk hal negatif pada Pilkada,” Rikwanto.

Penyalahgunaan medsos, lanjut Rikwanto, selama ini tidak saja untuk ujaran kebencian tetapi juga SARA, orang cacat, warna kulit dan sebagainya. “Namun dalam penindakan aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan. Apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya?” katanya. Polri dengan Cyber Patrol akan melacak dan menindak tegas penyebar kebencian dalam medsos tersebut walau menggunakan nama samaran sekalipun. (*)