“Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan hukum sesuai dengan mekanisme hukum tanpa menghilangkan hak para santri tetap melakukan meditasi dan mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa di sini,” ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman seusai pertemuan tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Marwah Daud Ibrahim di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Komisi III DPR RI menghormati dan menghargai masyarakat Indonesia yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sebab, para pengikut Dimas Kanjeng yang datang ke Padepokan dari bermacam-macam agama, seperti Islam, Buddha, Hindu, Khonghucu, Kristen, bahkan Katolik, ada di sini.
Terkait cerita Dimas Kanjeng memiliki kemampuan-kemampuan metafisika atau kemampuan spiritual menggandakan uang, Benny menanggapi, itu harus ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dari segi otoritas yang menerbitkan uang, tentu ini tidak boleh. Undang-Undang Mata Uang menegaskan, yang punya wewenang mengeluarkan uang hanya Bank Indonesia (BI). Lembaga yang lain juga tidak boleh, apalagi di luar itu, jelas tidak boleh. Karena itu, apabila ini benar, tentu menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum,” tuturnya, menegaskan.
Sehubungan dengan rencana paksa pemulangan para santri yang ada di padepokan, Benny menjawab tidak ada rencana itu. “Karena ini padepokan, jadi setiap orang punya hak di sini. Tapi kalau ada kriminalitas di Padepokan Dimas Kanjeng, tentu Komisi III akan meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. Dan untuk memastikan status hukum padepokan tersebut, tim Komisi III berkunjung ke Mapolda Jawa Timur untuk membuktikan. (*)