Komisi IX DPR RI, Senin, 3 Oktober 2016, menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, didampingi Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, itu mendengarkan penjelasan BNP2TKI tentang lima hal.
Pertama, terkait tersangka pelaku perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia dengan modus pengiriman TKI. Kedua, tenaga kerja yang menghadapi masalah hukum di Malaysia dan Arab Saudi. Ketiga, TKI korban PHK grup Bin Laden. Keempat, maraknya calo dan TKI non-prosedural. Kelima, moratorium TKI ke Timur Tengah dan masih banyaknya ditemukan pengiriman TKI non-prosedural.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, di Malaysia, sudah banyak tenaga kerja asal Indonesia yang dideportasi karena kedatangannya ilegal. Dalam pendataan, dari pelabuhan Entikong, Sarawak, ada 3.418 orang, Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru 32.384 orang, dari Tawau, Sabah, 9.635 orang, dan informasi dari Voluntary Departation 108 ribu orang. (*)