Tempo.Co

Ini Substansi RUU PIHU
Selasa, 04 Oktober 2016
Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh.

Komisi VIII DPR-RI bersama dengan Kementerian Agama dan DPD membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU). Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis, substansi dari RUU PIHU adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

“Selama ini, banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh. Untuk itu, aturan lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2008 perlu diganti,” kata Iskan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.

Iskan juga berpendapat bahwa salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji adalah bertumpuknya kewenangan di tangan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. “Selama ini, Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol atau pengawas. Hal itu membuatnya tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan,” tutur legislator PKS dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini.

Menurut Iskan, Pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji. “Dalam berbagai forum, DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi,” ucapnya.

Di sisi lain, DPR memahami kekhawatiran Kementerian Agama mengenai pembentukan badan dalam penyelenggaraan haji. Tentu, kata Iskan, pembentukan badan ini akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru. Namun menurut Iskan, adanya badan dalam penyelenggaraan haji tersebut bisa menjadikan pelaksanaan haji yang lebih profesional. Salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia. “Dalam hal rekrutmen misalnya, pasti ada perbedaan antara Pemerintah dengan badan. Jika dilakukan oleh suatu badan, rekrutmen akan cenderung lebih bebas dan lebih berkualitas sehingga menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari orang-orang Kementerian Agama,” imbuh Iskan.

Iskan juga berharap agar optimalisasi penyelenggaraan haji bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional. “Jika dana pengelolaan haji sudah profesional, penyelenggaraan haji akan lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya. (*)