Tempo.Co

Qatar dan Indonesia Tingkatkan Kerjasama
Minggu, 09 Oktober 2016
Qatar memiliki potensi yang menjanjikan karena mempunyai kemampuan ekonomi yang tinggi

Qatar dan Indonesia sepakat melakukan peningkatan kerjasama perdagangan antara kedua negara. Hal ini disampaikan ketika Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Qatar untuk Republik Indonesia, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Al-Hamar  di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2016.

Menurut Agus, Qatar memiliki potensi yang menjanjikan karena mempunyai kemampuan ekonomi yang tinggi. Selain itu, dalam hal pendidikan, Qatar banyak menyumbangkan dana pendidikan ke pesantren-pesantren yang ada di Indonesia.

"Saya mengucapkan terimakasih, karena Qatar paling banyak memberikan bantuan-bantuan pendidikan ke pesantren-pesantren, beasiswa-beasiswa,”kata Agus.

Memperdalam pembicaraan dalam sektor ekonomi dan bisnis, Agus menyinggung posisi Indosat, perusahaan asal Indonesia yang dulu pernah dibeli Singapura dan saat ini sudah dimiliki Qatar. Dia mengharapkan kalau kondisi ekonomi Indonesia sudah cukup baik, Indosat bisa dibeli kembali.

"Namun kan perusahaan itu baru saja dibeli dari Singapura, sehingga biarlah berkembang di sana, dengan tenaga-tenaganya dari orang Indonesia. Mudah-mudahan kalau ekonomi kita membaik kita bisa buy back, itu yang saya sampaikan," ujar dia.

Berkenaan dengan penyediaan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia, Agus meminta supaya ke depan bukan lagi pembantu rumah tangga (PRT), tapi lapangan pekerjaan yang bersifat formal. Tentu hal ini dibarengi dengan mempersiapkan tenaga kerja yang terdidik.

Menanggapi beberapa hal tersebut Dubes Qatar mengatakan sudah mempersiapkan ribuan lapangan pekerjaan khusus untuk Indonesia. Dia juga mengharapkan agar Indonesia mampu memberikan jaminan investasi kepadanya, yakni kepastian hukum dan ketersediaan infrastruktur yang ada di Indonesia.

"Saya ditugaskan untuk mempererat hubungan Indonesia dengan Qatar. Investasi Qatar ke Indonesia untuk mempererat hubungan kedua negara. Namun investasi juga harus didukung dengan hukum yang berlaku di lapangan," ujar Ahmed.

Menyambut harapan Dubes Qatar, Agus mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Jaminan Investasi, dulu dirumuskan di Komisi VI DPR. Saat itu Agus yang merupakan Ketua Pansus UU tersebut  terlibat dalam pengesahannya. Undang-undang ini menurut Agus memberikan keberpihakan kepada seluruh orang, baik investor asing dan dalam negeri.

Adapun kesiapan infrastruktur Indonesia, Agus menjelaskan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo sedang giat-giatnya membangun infrastruktur, sehingga dua komponen, kepastian hukum dan kesiapan infrastruktur bisa diwujudkan. (*)