Sebagai implementasi PP Nomor 60 Tahun 2008, Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada semua Kasubag dan Kabag Sekjen DPR.
“Regulasi PP Nomor 60 Tahun 2008 mengharuskan masing-masing lembaga melaksanakan Sistem Pengendalian Intern. Makanya kami sosialisasikan kembali, karena ditargetkan pada 2019 semua penyelenggara kenegaraan harus berada pada level tiga,” ujar Kepala Irtama DPR Setyanta Nugraha di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sosialisasi SPIP ini, kata Setya, perlu dilakukan karena, berdasarkan survei yang dilakukan BPKP, sebagian besar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih berada di level satu, termasuk Setjen DPR.
“Ini langkah yang perlu dilakukan, karena ini merupakan domain dari manajemen untuk menerapkan SPIP. Ini meliputi beberapa hal instrumen yang harus dilakukan untuk mencapai level 3 di tahun 2019, yaitu melalui penyusunan berbagai instrumen yang betul-betul dapat mengimplementasikan SPIP,” katanya.
Dengan SPIP ini pula, nantinya semua bagian dalam melakukan kegiatan harus melakukan manajemen risiko. “Setiap kegiatan harus dipetakan risikonya sehingga bisa dilakukan mitigasi,” katanya.
Setyanta juga mengatakan selama ini pemahaman pengendalian yang diketahui unit yang ada di Setjen DPR seolah-olah pengawasan internnya hanya dilakukan Irtama, sehingga SPIP disosialisasikan lagi karena sistem pengawasan intern harus berawal dari masing-masing tataran bagian.
“Dilakukan Kabag dulu kemudian Kabiro, Deputi, sampai Sekjen dengan pertahan pertama dan kedua, kemudian ada pertahan ketiga, dan terakhir di inspektorat utama. Jadi semua masalah itu tidak bisa langsung diserahkan ke Irtama, tapi harus dikendalikan oleh masing-masing Kabag, Kasubag, Kabiro, dan Sekjen,” ucapnya. (*)