Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan Indonesia ikut mendukung komitmen dunia dalam menjaga lingkungan yang kini mulai rusak dan menimbulkan perubahan iklim ekstrim. Indonesia, kata Akom sepakat jika perubahan iklim ekstrim ini disebabkan teknologi dan modernisasi. Oleh karena itulah, dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Selasa 11 Oktober 2016 sepakat menyetujui pembahasan rancangan undang-undang tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Persetujuan Paris ini sudah dibahas pimpinan DPR dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Dalam “Kesepakatan ini sudah diserahkan kepada Komisi VII DPR RI untuk segera dibahas pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri,” ujar Akom.
Selain membahas Persetujuan Paris, Akom juga menyampaikan hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi sebagai pengganti rapat bamus. Rapat itu menyetujui dilakukannya Pembicaraan Tingkat II, atau pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Undang Undang, pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 12 Oktober 2016. RUU tersebut antara lain, pertama Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Hakim, dan yang kedua RUU Tentang Perlindungan Anak.
Akom menjelaskan, RUU Tentang Jabatan Hakim merupakan usul Inisiatif Komisi III DPR. "Rapat memutuskan RUU Tentang Jabatan Hakim untuk disahkan menjadi RUU usul inisitif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," katanya.
Selain dua RUU yang diagendakan dalam Paripurna besok, Akom juga menyampaikan rapat meyetujui pembahasan Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2016-2019. Pembahasan tersebut diserahkan kepada Komisi VI DPR RI.
Rapat juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Waktunya disepakati sampai dengan Masa Persidangan II tahun sidang 2016-2017. (*)