Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing Komisi IX DPR menggelar rapat dengan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Senayan, Kamis, 13 Oktober 2016. Rapat ini bertujuan memperoleh masukan terkait kebijakan legalitas dan visa tenaga kerja asing, serta standardisasi hukum perlindungan bagi tenaga kerja di tingkat regional (ASEAN) dan multilateral.
Wakil Ketua Komisi IX Saleh P. Daulay seusai memimpin rapat berharap masukan-masukan dari Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing akan menjadi rujukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Selain itu, keberadaan investasi asing seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan.
“Bukan justru mengambil lapangan pekerjaan yang diperuntukkan bagi warga negara kita. Kita berharap investasi yang masuk dari luar ke Indonesia betul-betul bisa berimplikasi positif dalam konteks menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Saleh.
Dalam rapat juga dibahas perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 menjadi Peraturan Menaker Nomor 35 Tahun 2015, termasuk alih teknologi dan penghapusan syarat bahasa Indonesia.
Terkait bebas visa yang diberlakukan, Saleh meminta pemerintah menghitung dan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan melihat hasilnya, apakah dapat meningkatkan pendapatan negara atau justru sebaliknya. (*)