Pengaturan substansi perbukuan secara nasional diperlukan untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, maupun hiburan. "Dengan pengaturan itu, saya berkeyakinan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945," kata Ketua Tim Panja RUU Sistem Perbukuan Komisi X DPR-RI Sutan Adil Hendra di Kantor Pemprov Jambi, Jumat, 14 Oktober 2016.
Menurut SAH, sapaan akrabnya, sungguh sangat disayangkan peringkat literasi Indonesia menempati urutan ke-60 dari 61 negara. "Kalau kita tidak menyelesaikan RUU Sistem Perbukuan ini, pastinya kita akan ketinggalan SDM terus. Provinsi Jambi yang memiliki sumber daya alam luar biasa tidak terkelola dengan baik karena minim SDM," ujar Politikus Fraksi Gerindra itu.
Untuk itu, lanjut SAH, substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan perlu strategi dan grand design agar memiliki tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab mengatakan Provinsi Jambi sangat senang dengan adanya RUU Sistem Perbukuan yang dapat mengakomodir para penulis maupun stakeholder terkait lainnya. Ia berharap RUU ini juga dapat meningkatkan SDM masyarakat sehingga taraf hidup mereka menjadi sejahtera. “Karena memang minat baca di Jambi masih minim,” tuturnya.