Tempo.Co

Menko Polhukam dan Polri Tidak Tepat Berantas Pungli
Sabtu, 15 Oktober 2016
Penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai keliru terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang menugaskan Menko Polhukam dan Polri untuk memberantas pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah.

"Itu bukan tupoksinya. Tugas keamanan saja belum beres dilakukan kedua instansi tersebut," ujar Bambang di gedung DPR, Jumat, 14 Oktober 2016.

Kata Ambang, kedua instansi ini mestinya fokus saja pada masalah keamanan. Menurut dia, yang tepat untuk mengatasi masifnya pungli adalah Menpan dan Menkum HAM. Apalagi, di instansi pemerintah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Harusnya Presiden mengoptimalkan peran semua instansi ini," tuturnya.

Karenanya, kata Bambang, para menteri seharusnya memberikan masukan kepada presiden bahwa sudah ada struktur dalam kementerian masing-masing yang bisa memberantas pungli. "Di Kepolisian ada Propam, TNI ada Propos, di kementerian juga sudah ada Inspektorat Jenderal dan PPNS," ujar politisi Gerindra itu.

Jadi, menurut Bambang, penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS. Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian. "Polisi tidak boleh dipakai untuk selidiki pungli di instansi lain karena tugasnya sudah berat.  Apalagi polisi juga aparat negara, dimana oknum-oknumnya bisa berbuat yang seperti itu," ucapnya.

Demikian juga Menko Polhukam, tugasnya cukup berat karena harus mengurusi masalah politik yang masih karut marut, keamanan wilayah, ancaman terorisme, dan lain-lain. Presiden, kata Bambang, tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurusi masalah pungli, karena hanya menghamburkan anggaran saja di tengah keterbatasan anggaran negara.

"Pemerintah jalankan saja undang-undang ataupun PP (peraturan pemerintah) yang sudah ada dengan baik. Tidak perlu satgas-satgas baru. Sudah ada aparatnya kok sesuai dengan struktur dan tupoksi di instansi masing-masing," kata Bambang. (*)