Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada di Ruang Rapat Komisi II Kompleks DPR/DPD/MPR RI, Jumat 15 April 2016. Rapat terbuka dengan agenda mendengarkan pandangan ini dihadiri perwakilan DPD RI, fraksi kecuali fraksi PKS dan fraksi Hanura, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM . Undang Undang Pilkada masih perlu penyempurnaan.
Perwakilan fraksi PPP Amirul Tamim menilai revisi Undang Undang Pilkada penting untuk menjamin penyelenggaraan pilkada yang lebih demokratis. PPP menyoroti ambang batas partai politik (parpol) mengusung calon kepala daerah. Parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan jika memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu di daerah bersangkutan.
“Revisi undang undang harus memberi ruang bagi figur yang potensial dan membuka kesempatan untuk menyiapkan calon kepala daerah yang lain,”kata Amirul.
Pimpinan Sidang Rapat Komisi II Rambe Kamarul Zaman sependapat dengan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan fraksi Partai Nasdem bahwa Undang Undang Pilkada harus mengatur masa kerja pasangan kepala daerah sebelum diganti oleh kepala daerah terpilih.
"Fraksi PAN mengatakan masa kerja kepala daerah setidaknya 6 bulan sebelum dan 6 sesudah ada pelantikan. Sementara Fraksi Partai Nasdem mengusulkan agar tidak ada penggantian jabatan di pemerintahan hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru," katanya
Sementara itu Anggota DPD RI Ahmad Mukoam mengatakan apapun sistem pilkada yang dilaksanakan, tentu punya kekurangan. Undang Undang Pilkada harus berhasil menciptakan pemimpin yang berkapasitas dan berkapabilitas.
Dia mengusulkan agar dana penyelenggaraan pilkada bersumber dari APBN. Dari pengalaman pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, sejumlah provinsi mengalami kesulitan mengalokasikan dana untuk pilkada. “Pemerintah daerah kerepotan mencari dana dan rawan politisasi, ada masalah keterlambatan, ada wilayah otonom baru yang tidak mengalokasikan dana pilkada,” kata Mukoam.
Larangan money politics harus lebih rinci dijelaskan dalam revisi Undang Undang Pilkada. DPD mendorong pengaturan domisili bagi calon kepala daerah. Calon kepala daerah harus tinggal di wilayah pencalonannya minimal satu tahun. (*)