Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR saat ini sedang membahas 586 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU dengan pemerintah.
“Substansi pengaturan dan persandingan DIM pemerintah, terdapat lima masalah utama yang harus mendapat kesepakatan dalam Panja, yaitu definisi buku, insan perbukuan, dewan perbukuan, kertas khusus, dan pengawasan,” kata Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah saat melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Perpusda dan Arsip, serta Kepala Bahasa dan Pengurus IKAPI Provinsi Jawa Timur, Jumat, 14 Oktober 2016.
Menurut Ferdi, rapat Panja dan rapat Tim Kecil (Timcil) telah membahas DIM sebanyak 233 buah dan menyepakati dua masalah, yakni definisi buku dan insan perbukuan. Meski sudah dilakukan pembahasan sampai dengan 233 DIM, Panja RUU tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR RI masih memandang perlu untuk mendapatkan masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan, khususnya terkait dengan kelembagaan dewan perbukuan, kertas khusus, dan pengawasan.
Atas dasar itu, kata Ferdi, terdapat tiga permasalahan pokok yang ingin digali dan diinventarisasi, yaitu bagaimana strategi, peta jalan, dan grand design yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional Indonesia. Kemudian, bagaimana kelembagaan perbukuan yang seharusnya dibangun agar berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional. Selanjutnya, bagaimana pengelolaan yang harus dilakukan supaya dapat mewujudkan buku yang berkualitas dan bermutu, mudah diakses masyarakat, dan dapat digunakan seluas-luasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Intinya, Panja RUU tentang Sistem Perbukuan Komisi X ingin mengidentifikasi masalah langsung dari segenap pihak yang berkepentingan dan mencari masukan mengenai muatan pengaturan dalam RUU Sistem Perbukuan di Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, Panja mendapatkan data faktual dan akurat tentang kondisi tata kelola perbukuan di daerah sebagai bahan pembahasan RUU Sistem Perbukuan,” katanya. (*)