Tempo.Co

Masukan Ikapi Jatim untuk Dewan Perbukuan
Selasa, 18 Oktober 2016
Ikatan Penerbit Indonesia Provinsi Jawa Timur berharap Dewan Perbukuan dapat berfungsi sebagaimana diatur dalam RUU Sistem Perbukuan.

Panja RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) Komisi X DPR RI mengapresiasi masukan yang disampaikan Ikapi Jawa Timur terkait Dewan Perbukuan.

“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Ikapi Jatim tentang dewan perbukuan. Panja RUU Sisbuk yang sedang dibahas DPR dan pemerintah ini memang masih memerlukan masukan, baik lisan maupun tertulis, terutama mengenai dewan (kelembagaan), yaitu bentuk, istilah, dan fungsi. Insya Allah, RUU ini jadi paling lambat awal tahun depan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di ruang rapat Badan Perpusda dan Kearsipan Jawa Timur, baru-baru ini.

Pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Provinsi Jawa Timur Sugeng memberi masukan tentang substansi Dewan Perbukuan. Ia berharap, Dewan Perbukuan ini dapat berfungsi sebagaimana yang diatur dalam RUU Sisbuk. Jangan sampai mati suri dan dibubarkan seperti Dewan Buku Nasional, karena pembentukan Dewan Perbukuan ini mempunyai konsekuensi anggaran.

Selain itu, Sugeng menilai, sebaiknya yang memimpin Dewan Perbukuan adalah orang yang mempunyai kewenangan, minimal Wakil Presiden, karena keanggotaannya lintas kementerian. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Pimpinan Dewan Perbukuan diharapkan dapat menekan semua kementerian, sehingga RUU Sistem Perbukuan dapat dijalankan. Ia memberi contoh Malaysia dan Singapura yang sudah membentuk Dewan Perbukuan. Hal tersebut sangat membantu perkembangan perbukuan di negara tersebut.

Sementara itu, Ferdiansyah, selaku Ketua Tim Panja RUU Sisbuk, berharap kehadiran Dewan Perbukuan benar-benar bermanfaat dalam konteks mengarahkan isi buku, pengawasan dalam distribusi buku, juga bagaimana buku yang akan diterbitkan ke depan untuk pembangunan bangsa ini. “Buku bukan sekadar buku, tapi buku adalah ilmu pengetahuan yang juga di antaranya berbasis budaya,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Panja lainnya Noor Achmad, yang sepakat dengan pembentukan Dewan Perbukuan dalam RUU Sisbuk guna mengawasi isi buku, baik terbitan nasional maupun terjemahan. Diharapkan pemerintah dapat hadir memberikan pengawasan dan perlindungan bagi penerbit dan pembaca. (*)