Tempo.Co

Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2
Selasa, 18 Oktober 2016
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, tidak ada satu pasal pun yang tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2), tapi juga hal penting lain dalam menjalankan reformasi birokrasi.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. “RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2, tapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar politikus dari Fraksi PDIP itu.

Terkait honorer K2, Rieke mengatakan, dalam Undang-Undang ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah ada sebelum undang-undang tersebut disahkan. Menurut dia, harus ada tindakan afirmatif dalam undang-undang tersebut, sehingga pegawai non-PNS yang sudah mengabdi sekian tahun bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten, kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” ucapnya.

Rieke juga berpendapat, RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah jaminan kerja, kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian.  “Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak, mereka tetap mendapatkan lima jaminan itu,” katanya.

“Ini juga terkait bagaimana reformasi birokrasi, sehingga penting dalam jalannya pemerintahan ke depan. Kita tidak berbicara pemerintahan pada tahun ini atau periode ini, tapi kita berharap ada sebuah Undang-Undang ASN yang stabil dan kukuh, yang tidak ganti pemerintahan lalu kita revisi,” ujar politikus dari Dapil Jawa Barat VII itu. (*)