Tempo.Co

Paris Agreement Dibahas Rapat Paripurna DPR
Rabu, 19 Oktober 2016
Dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia.

Rapat Paripurna DPR IX Masa Sidang 1 tahun 2016-2017 digelar, Rabu, 19 Oktober 2016, di Gedung DPR, Jakarta. Rapat ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bertindak sebagai ketua rapat.

Laporan Komisi VII DPR mengenai RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim disetujui semua peserta rapat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia. Sebab, Indonesia juga memiliki potensi yang besar untuk terkena dampak negatif perubahan iklim.

Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama. Hanya saja, setiap negara mempunyai tanggung jawab berdasarkan kemampuan masing-masing. Tanggung jawab diberikan kepada negara maju untuk menyediakan dana, juga meningkatkan kapasitas dan alih teknologi kepada negara berkembang. (*)