Tempo.Co

Anggaran Kemensos Belum Berpihak ke Fakir Miskin
Kamis, 20 Oktober 2016
Seharusnya, anggaran Kemensos tidak perlu mengorbankan fakir miskin, kaum disabilitas, dan perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyatakan rencana anggaran yang disusun Kementerian Sosial untuk tahun 2017 belum mencerminkan keberpihakan kepada kalangan fakir miskin, kaum disabilitas, dan bagi perlindungan anak. 

Menurut Iskan, Komisi VIII memahami adanya upaya penghematan anggaran yang diinstruksikan presiden, tak terkecuali di Kementerian Sosial. Namun, kata dia, seharusnya penghematan itu jangan dibebankan pada sektor yang krusial. “Pemangkasan anggaran jangan sampai berdampak buruk bagi pencapaian kinerja, perluasan, dan jangkauan program bagi kalangan fakir miskin, kaum disabilitas, dan bagi perlindungan anak. Seharusnya, anggaran untuk mereka tidak perlu dikorbankan, karena ketiganya telah diamanahkan oleh undang-undang untuk dilaksanakan,” kata Iskan di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Selain melakukan pemotongan anggaran terhadap tiga kategori di atas, Kemensos juga berencana memotong anggaran untuk penanggulangan bencana sekitar 50 persen. Padahal, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat sekitar 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang rawan terjadi bencana. “Pemotongan anggaran untuk bencana ini akan menyulitkan Kementerian Sosial dalam menanggulangi bencana jika terjadi secara tiba-tiba di beberapa daerah,” kata wakil rakyat PKS dari Dapil Sumatera Utara II ini.

Bahkan, program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang selama ini menjadi salah satu program penanggulangan kemiskinan nyata Kementerian Sosial di masyarakat, dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Padahal, menurut Iskan, secara filosofi pembangunan rumah untuk program RTLH berbeda dengan pembangunan rumah yang selama ini gencar dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum. “Dalam program RTLH yang selama ini ditangani Kemensos, filosofinya adalah pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan fakir miskin dengan rehabilitasi tempat tinggal yang tidak layak huni. Bukan hanya bertujuan membangun fisik, seperti rumah susun yang selama ini dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya. (*)