Tempo.Co

DPR Gali Solusi untuk Maksimalkan Panas Bumi
Senin, 24 Oktober 2016
Senior Officials Meeting menggali potensi, tantangan, dan usulan solusi pengembangan panas bumi di Indonesia.

Dengan terbatasnya energi yang berasal dari minyak bumi dan batu bara, DPR RI memandang sudah saatnya Indonesia memaksimalkan potensi energi nonfosil. “Energi panas bumi ‎adalah salah satu energi terbarukan yang potensinya besar di Indonesia tapi pemanfaatannya baru sekitar lima persen. Sebelumnya DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim 2015 (Paris Agreement),” kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

Karena itu, Agus, selaku Wakil Ketua DPR RI yang mengkoordinasi bidang industri dan pembangunan, menginisiasi Senior Officials Meeting (SOM) mengenai potensi, tantangan, dan usulan solusi pengembangan panas bumi di Indonesia di Nusantara III, Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 24 Oktober 2016. Selain Agus, dari DPR hadir Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu, dan anggota Komisi VII Satya Widya Yudha.

Turut berdiskusi dalam acara ini Menteri Energi dan Sumber Daya ‎Mineral Ignasius Jonan dan Wamen Arcandra Tahar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro. Selain itu, hadir jajaran Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Keuangan, serta Kementerian BUMN.

Dari diskusi tersebut, ditarik enam kesimpulan yang akan ditindaklanjuti. Pertama, komitmen instansi yang hadir dalam mendukung program 35 ribu megawatt (MW). Kemudian, di bawah Kementerian Energi pemerintah dapat mengeksplorasi panas bumi dari pembiayaan dan investasi melalui beragam sumber dana. Lalu, penguatan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dalam pemetaan, verifikasi lapangan, dan studi zonasi.

Selain itu, diperlukan peraturan Menteri Energi untuk melarang alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh dan pencabutan izin WK panas bumi yang tidak aktif. Selanjutnya, rekomendasi pembentukan BUMN bidang panas bumi. Lalu, mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi membentuk pusat riset panas bumi bersama stakeholder akademis lainnya. (*)