Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) harus benar-benar efektif dan efisien karena DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu lima bulan untuk membahasnya.
“Agar pembahasan (RUU Pemilu) rampung sebelum April 2017, DPR bisa menggunakan masa reses. Kalau memang mendesak dan dibutuhkan, masa reses bisa dipakai untuk rapat. Ini undang-undang yang sangat mendesak dan harus selesai tepat waktu,” ungkap Agus di Kompleks DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Oktober 2016.
Karena itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan itu mengimbau seluruh fraksi segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM) pada masa reses yang mulai pada 29 Oktober 2016 dan bisa diselesaikan pada 14 November 2016.
Menurut Agus, salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah pilihan antara sistem pemilu legislatif proporsional terbuka atau tertutup. “Masing-masing partai memiliki sikap yang berbeda-beda atas dua opsi tersebut. Namun diharapkan, segala hal yang bisa mempercepat pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan agar RUU yang mendesak ini bisa segera selesai dan partai politik bisa segera melaksanakan tahapan pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, draf RUU Pemilu yang disusun pemerintah diterima oleh DPR pada Jumat sore, 21 Oktober 2016. Menurut Agus, DPR perlu membentuk panitia khusus (pansus) besar karena RUU Pemilu memiliki kompleksitas. “Dalam Bamus (Badan Musyawarah) akan ditentukan apakah pansus besar, panja (panitia kerja), atau pansus kecil. Untuk panja, hanya melibatkan Komisi II. Namun, kalau pansus besar, harus melibatkan seluruh komisi,” ucapnya. (*)