Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda Riau Supriyanto dan mantan Kapolda Dolly Bambang Hermawan pada Kamis, 27 Oktober 2016, untuk mengkonfirmasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 15 kasus dugaan kebakaran hutan yang dikeluarkan Polda Riau.
Hal ini disampaikan anggota Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Panja Karhutla dengan mantan Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan di Ruang Rapat Komisi III, Selasa, 25 Oktober 2016. “Kami akan panggil mereka sekaligus dengan penyidiknya, supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di-SP3-kan itu,” ucapnya.
Menurut Sudding, hal itu perlu dilakukan karena masing-masing telah melemparkan tanggung jawab. “Kalau Kapolda Supriyanto mengatakan ini dilakukan kapolda yang sebelumnya. SP3 itu dari kapolda sebelumnya, bukan pada saat dia menjabat. Sementara tadi kami mendengarkan dari Pak Dolly bahwa yang melakukan SP3 itu adalah Supriyanto, kapolda setelah dia,” tuturnya.
Dalam RDP hari ini, mantan Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan menyampaikan bahwa saat ia menjabat Kapolda Riau dari September 2014 hingga 15 Maret 2016, ada 18 perusahaan terkait kasus karhulta yang ditangani. Dari 18 kasus tersebut, tiga kasus yang di-SP3, yaitu terhadap KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, dan PT Prawira. Sementara dua kasus sudah masuk proses pengadilan dan sudah ada putusan, yaitu terhadap PT Langgam Inti Hibrido dan PT Alam Lestari Makmur. Sementara itu, hingga masa jabatannya berakhir, kasus-kasus lain masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Sebelumnya, kata Sudding, Kapolda Riau Supriyanto melaporkan bahwa 15 kasus yang di-SP3-kan itu tidak pada saat ia menjabat saat ini, tapi pada zaman kapolda sebelumnya. “Nah, ini yang perlu kami konfirmasikan nanti dari keduanya,” ujarnya.
Menurut Sudding, dalam keterangan kepada Panja kemarin, kabareskrim mengatakan kapolda sekarang membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan praperadilan terhadap 15 kasus yang di-SP3-kan itu. “Jika ini dikabulkan, saya kira polda harus membuka kembali kasus ini,” katanya. (*)