Tempo.Co

Holding BUMN Harus Dikawal UU
Selasa, 25 Oktober 2016
Jika tidak diimbangi dengan kekuatan undang-undang, holding BUMN itu hanya akan menjadi ajang permainan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan rencana pembentukan holding BUMN harus dikawal dengan undang-undang. Menurut dia, dalam Undang-Undang BUMN sekarang tidak ada satu pasal pun yang membicarakan pembentukan holding.

“Jangankan mengatur tentang holding, mengatur tentang anak perusahaan pun tidak ada, apalagi cucu perusahaan,” ujar Hekal saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hekal khawatir, jika tidak diimbangi dengan kekuatan undang-undang, holding BUMN hanya akan menjadi ajang permainan. “Kalau diikuti terus, nanti BUMN akan menjadi di bawah 10. Sebab, dari definisi Undang-Undang BUMN yang sekarang, BUMN itu adalah perusahaan yang ada saham negara secara langsung, dan itu harus di atas 51 persen. Intinya, kalau nanti sudah dibikin holding, yang menjadi BUMN itu hanya holding-nya, anak dan cucu perusahaannya bukan BUMN lagi,” tuturnya.

Apalagi jika dibentuk superholding, di mana BUMN itu nantinya cuma satu. “Bayangkan, sekarang saja dengan kepemilikan langsung di BUMN, pengawasan masih kurang. Masih banyak tuduhan permainan dilakukan di anak dan cucu perusahaan. Apalagi sampai ke tingkat BUMN kita cuma satu, makin jauh lagi jangkauan pengawasan negara,” ucap Hekal. (*)