Tempo.Co

Panja dan Pemerintah Bahas Sistematika RUU Kebudayaan
Selasa, 25 Oktober 2016
Pembentukan Dewan Kebudayaan Nasional berimplikasi terhadap anggaran.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan Komisi X DPR RI membahas sistematika RUU di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Saat memimpin rapat, Ketua Panja RUU Kebudayaan Ferdiansyah memaparkan sembilan bab dalam Sistematika RUU hasil rumusan panja. Kesembilan sistematika itu, di antaranya Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemajuan; Bab III Hak dan Kewajiban; Bab IV Tugas dan Wewenang; Bab V Kelembagaan; Bab VI Pendanaan; Bab VII Penghargaan; Bab VIII Ketentuan Pidana; dan Bab IX Ketentuan Penutup.

Menyikapi usulan tersebut, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyoroti secara khusus Bab V Kelembagaan. Farid menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 20 September 2016, yang dituangkan dalam surat Sekretaris Kabinet kepada semua menteri Kabinet Kerja terkait dengan penataan lembaga. “Di sana, kita diminta tidak membentuk badan baru saat membahas undang-undang," tuturnya.

Hilmar menyampaikan hal itu ditegaskan kembali dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pengaturan kelembagaan dalam undang-undang yang mengamanatkan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU menghindari pengaturan kelembagaan karena berimplikasi terhadap anggaran. Selain itu, pembentukan kelembagaan pemerintah adalah kewenangan presiden. "Jadi, pembentukan Dewan Kebudayaan Nasional dalam konteks ini perlu memperhatikan hal tersebut," katanya.

Mendengar hal tersebut, Panja sepakat untuk menunda pembahasan Bab Kelembagaan ini. (*)