Tempo.Co

RUU APBN 2017 Diundangkan
Rabu, 26 Oktober 2016
DPR mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kerjasamanya dalam kaitan penyusunan APBN 2017.

Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Rabu, 26 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2017 menjadi Undang-Undang.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai hasil pembicaraan tingkat I atau pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2017.

Di APBN 2017 yang disahkan DPR itu, angka pertumbuhan  ekonomi ditetapkan sebesar 5,1 persen atau turun 0,2 persen dibanding target yang diusulkan pemerintah dalam Nota Keuangan, yakni 5,3 persen. Tingkat inflasi tetap di angka 4 persen. Begitu juga dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika tetap di angka Rp 13.300. Suku bunga SPN 3 bulan rata-rata dipatok 5,3 persen.

Sedangkan target lifting minyak ditetapkan lebih tinggi 35 ribu barel per hari, dari sebelumnya 780 ribu barel menjadi 815 ribu barel per hari. Lifting gas tetap sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari. Demikian juga dengan harga minyak dunia, tetap di angka US$ 45.

Sementara itu, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.750,3 triliun dan belanja negara Rp 2.080,5 triliun. Defisit dipatok sebesar 2,41 persen terhadap PDB atau senilai Rp 330,2 triliun. Keseimbangan primer Rp 109 triliun dan pembiayaan Rp 330,2 triliun.

Pembiayaan defisit APBN 2017 bersumber dari pembiayaan utang Rp 384,69 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp 47,49 triliun, pemberian pinjaman Rp 6,41 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp 924,1 miliar, dan pembiayaan lainnya Rp 300 miliar.

Untuk tingkat pengangguran, APBN 2017 menargetkan angka 5,6 persen. Tingkat kemiskinan 10,5 persen, Indeks Gini Rasio lebih tinggi 0,01 persen menjadi 0,39 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 70,1 persen atau turun dari 75,3 persen.

Di APBN 2017 juga ditetapkan belanja subsidi Rp 160,06 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp 77,31 triliun dan subsidi non energi Rp 82,74 triliun. Sedang belanja pengelolaan utang di 2017 mencapai Rp 221,19 triliun yang terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri Rp 205,48 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp 15,72 triliun. 

Anggaran transfer ke daerah dan dana desa di APBN 2017 ditetapkan sebesar Rp 764,93 yang terdiri dari anggaran transfer ke daerah Rp 704,93 triliun dan dana desa Rp 60 triliun.

"DPR mengapresiasi pemerintah atas kerja samanya dalam penyusunan APBN 2017. APBN 2017 adalah APBN yang sangat penting karena sebelumnya, telah digulirkan Undang-Undang Amnesti Pajak," ujar Taufik Kurniawan. (*)